Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkeu Bakal Periksa 3 Perusahaan Wajib Pajak yang Terlibat Kasus Angin Prayitno Aji

Kemenkeu bakal menghitung ulang potensi penerimaan pajak yang hilang dari tiga perusahaan dalam kasus dugaan suap Angin Prayitno Aji

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenkeu Bakal Periksa 3 Perusahaan Wajib Pajak yang Terlibat Kasus Angin Prayitno Aji
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menghitung ulang potensi penerimaan pajak yang hilang dari tiga perusahaan dalam kasus dugaan suap Angin Prayitno Aji.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016-2019 itu sebagaimana diketahui baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

"Terhadap wajib pajak yang terlibat kasus suap ini sedang dilakukan pemeriksaan ulang untuk melihat adanya potensi penerimaan yang menjadi hak negara yang belum disetorkan ke kas negara," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4 /5/ 2021).

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Jerat Pihak Lain dalam Kasus Pajak Angin Prayitno Aji

Tiga wajib pajak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu ini ialah PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.

Kata Sumiyati, tim tersebut melibatkan pejabat fungsional pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak dan unsur kepatuhan internal dari Kemenkeu.

Baca juga: Pakai Rompi Oranye, Angin Prayitno Aji Bungkam Saat Ditahan KPK

"DJP dan kami di Kemenkeu mengupayakan tim gabungan yang secara kolektif memiliki kapasitas yang cukup untuk menangani masalah ini. Kalau memang nanti hak negara bisa dihitung, maka WP wajib bayar dan ada langkah-langkah berdasar ketentuan perpajakan," katanya.

Berita Rekomendasi

Sumiyati juga mengatakan Kemenkeu akan melakukan upaya untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga hilang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berbasis sistem informasi, prosedur, dan teknik pemeriksaan yang berlaku di Kemenkeu.

"Kami di Kemenkeu konsentrasi pada masalah ini, sehingga kemenkeu, juga DJP berupaya perbaikan terus dilakukan dengan reformasi perpajakan. Tak hanya itu, tapi pada SDM, sistem, dan budayanya terus diperbaiki dari waktu ke waktu," kata dia.

Baca juga: KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji dan 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Skandal Suap Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pemeriksaan pada tiga wajib pajak tersebut sudah mulai berjalan.

Pemeriksaan bertujuan untuk menghitung ulang apakah ada potensi pajak yang wajib dibayarkan oleh tiga wajib pajak tersebut.

"Terhadap tiga WP sedang dilakukan pemeriksaan, tunggu seperti apa hasilnya. Apakah ada hak negara yang masih berhak kami kumpulkan dari tiga WP ini," kata Suryo.

Selain Angin, KPK turut menjerat lima orang lainnya, yaitu Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR); tiga konsultan pajak, yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS); serta Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas