Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN Banpresbpum.id atau Eform.bri.co.id untuk Cek Bantuan UMKM Menggunakan Nomor KTP!

Cek bantuan UMKM sejumlah Rp 1,2 Juta dari pemerintah dengan mengakses laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, simak informasi berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in LOGIN Banpresbpum.id atau Eform.bri.co.id untuk Cek Bantuan UMKM Menggunakan Nomor KTP!
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang bantuan - Cek bantuan UMKM sejumlah Rp 1,2 Juta dari pemerintah dengan mengakses laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, simak informasi berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan langsung tunai dari pemerintah sejumlah Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Masyarakat dapat mengecek bantuan secara online, dan cukup menggunakan nomor KTP.

Cek status BPUM, agar pencairan bantuan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.

Penerima bantuan dapat mengakses laman resmi yang disediakan bank BNI dan Bank BRI untuk cek bantuan, simak tata cara berikut.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM (BPUM):

Bank BRI

Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum dan cukup memasukkan nomor EKTP untuk memastikan dirinya mendapatkan BPUM atau tidak.
Cek BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum (Humas Bank BRI)

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

Berita Rekomendasi

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: LOGIN banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum: Link Resmi Cek BLT UMKM Pakai KTP

Bank BNI

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.
Cek BPUM melalui http://banpresbpum.id (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas