Pigai Minta KPK Lebih Peka Soal Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Suap Wali Kota Tanjungbalai
Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua Natalius Pigai minta dalam kasus yang menyeret Azis Syamsuddin, KPK harus lebih peka.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua Natalius Pigai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih peka terhadap keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam dugaan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai.
"Selama ini KPK sudah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku dagang jabatan, tetapi delik yang dikenakan adalah delik korupsi biasa. Kejahatan dagang jabatan secara nyata tumbuh dan berkembang di Indonesia," kata Pigai dalam siaran persnya kepada Tribunnews, Selasa (4/5/2021).
"Sehingga, Kami meminta dalam kasus Azis Syamsudin ini KPK untuk lebih peka terhadap kejahatan korupsi tersebut," tambahnya.
Baca juga: Bambang Widjojanto: Pembusukan di KPK Makin Degil dan Bengis, Insan Terbaik Disingkirkan
Menurut Pigai, KPK harus lebih maju dengan munculkan delik dagang pengaruh sebagai penegakan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif.
"KPK juga jangan lama membenamkan kasus ini karena berpotensi penetrasi kekuasaan lain dalam tubuh KPK," katanya.
"Sudah seharusnya memanggil Azis Syamsuddin untuk diperiksa agar cepat membangun kepercayaan publik," pungkas Pigai.
KPK sebelumnya telah mencekal Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.