Polisi Sarankan Destinasi Wisata Ditutup Selama Masa Larangan Mudik
Polda Metro Jaya mengimbau agar Dinas Pariwisata menutup destinasi wisata selama larangan mudik yakni 6-17 Mei 2021.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau agar Dinas Pariwisata menutup destinasi wisata selama larangan mudik yakni 6-17 Mei 2021.
"Tadi dalam rapat lintas sektoral, disampaikan, kami minta keputusan dari Dinas Pariwisata, kalau bisa seperti tahun kemarin (tempat wisata) itu ditutup saja," kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5/2021).
Menurutnya, destinasi ada kemungkinan membuat kerumunan orang dan mempercepat penularan Covid-19.
Namun, Marsudianto menyebut pihaknya akan tetap mengikuti aturan pemerintah.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram untuk Tertibkan Aktivitas Objek Wisata saat Pelarangan Mudik
"Kalau memang nanti dari Menteri Pariwisata mungkin punya kebijakan lain, tentunya kami akan menyesuaikan dan akan kami lakukan pengaturan-pengaturan lebih lanjut," sambung Marsudianto.
Dia menyampaikan hal itu dalam rangka mencegah terjadinya penumpukan di tempat-tempat wisata.
"Supaya tidak ada terjadi penumpukan, jadi untuk tiketnya dibeli secara online, kemudian dibatasi hanya 50 persen. Toh kalau masih ada juga penumpukan kami akan lakukan penyekatan buka-tutup sementara waktu," tandasnya.
Lebih jauh, pihaknya juga menyarankan agar pelaksanaan Salat Id tidak dilakukan di masjid.
"Termasuk untuk kegiatan salat Id kalau bisa di rumah saja, itu tidak akan mengurangi makna daripada salat itu sendiri," tuturnya.
Namun kembali, Marsudianto menyebut hal itu hanya bersifat usulan. Dia pun tak melarang apabila masyarakat tetap ingin melaksanakaannya di masjid
"Ini semata untuk menjaga kesehatan jangan sampai nanti kita seperti di India, ada gelombang tsunami Covid-19 sekarang di Malaysia juga demikian. Kita tidak harapkan itu," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.