Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Survei Capres Litbang Kompas: Prabowo, Anies, dan Ganjar Bersaing Jika Pilpres Diadakan Saat Ini

Presiden Joko Widodo masih memperoleh elektabilitas paling tinggi yakni sebesar 24 persen memilih Presiden Joko Widodo.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Survei Capres Litbang Kompas: Prabowo, Anies, dan Ganjar Bersaing Jika Pilpres Diadakan Saat Ini
Kompas TV
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOM, Dokumentasi @DKIJakarta/INSTAGRAM, Pemprov Jateng) 

Maka, jika ditambahkan dari perolehan sebelumnya yaitu 16 persen, menjadi 21 persen.

Sementara itu, di posisi kedua ada Anies yang mendapatkan perolehan suara 2 persen dari pemilih Jokowi.

Sebelumnya, Anies mendapat perolehan 10 persen, maka menjadi 12 persen.

Untuk Ganjar Pranowo mendapat tambahan 3 persen dari pemilih Jokowi.

Sebelumnya, Ganjar mendapat perolehan suara 7 persen, maka menjadi 10 persen jika ditambahkan pemilih Jokowi.

Survei ini juga menunjukkan bahwa publik belum memikirakan nama-nama yang akan dipilih sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Ada sekitar 21 persen responden yang menyatakan belum menentukan pilihan capres.

Berita Rekomendasi

Angka tersebut tergolong tinggi karena lebih besar dari tingkat elektabilitas sejumlah tokoh yang masuk dalam bursa capres 2024 mendatang.

Jokowi masih tinggi

Survei Litbang Kompas pada April 2021 terkait bursa calon presiden rupanya masih didominasi oleh sejumlah nama-nama lama seperti Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Hasil survei tersebut menunjukkan ada 11 nama yang diutarakan responden saat ditanya mengenai tokoh yang dianggap paling layak menjadi presiden jika pemilihan dilaksanakan saat ini.

Menariknya, Presiden Joko Widodo masih memperoleh elektabilitas paling tinggi yakni sebesar 24 persen memilih Presiden Joko Widodo.

Seperti yang sudah diketahui, Presiden Jokowi sendiri sudah tidak bisa mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden mendatang karena Undang-Undang Dasar 1945 membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Publik belum fokus capres

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas