Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes Wawasan Kebangsaan di KPK Dinilai Tidak boleh Jadi Screening Ideologi

Usman mengatakan, jika hal tersebut dilakukan maka hal tersebut sama saja mundur ke era pra-reformasi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tes Wawasan Kebangsaan di KPK Dinilai Tidak boleh Jadi Screening Ideologi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi KPK. 

Dalam hukum nasional sekalipun, hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 29 (2) tentang kebebasan beragama dan beribadah dan pasal 28E (2) tentang kebebasan berkeyakinan di mana setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap mereka sesuai dengan hati nuraninya.

Menurut Pasal 153 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja dengan alasan “berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.”

Diberitakan sebelumnya Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa menjelaskan soal beredarnya kabar yang menyebut puluhan pegawai KPK dipecat akibat tak lulus hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dijelaskan Cahya, bahwa kabar tersebut tidak benar mengingat hasil tes sejauh ini masih tersegel dan belum diumumkan sama sekali di internal KPK.

"Saat ini hasil penilaian Asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi  kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Cahya dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Adapun hasil tes tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes sebagai syarat pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. 

Hal ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berita Rekomendasi

Cahya berharap publik untuk tidak berpolemik lebih dulu, mengingat hasil tes tersebut belum sampai tahap diumumkan.

"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," kata dia.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut ada sejumlah pegawai KPK dipecat lantaran tak lulus tes peralihan pegawai ke ASN.

Nama-nama yang dinyatakan tak lolos tes itu terdiri dari sejumlah penyidik dan kasatgas penanganan kasus korupsi yang masih bergulir di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas