Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ardian Iskandar, Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

Hakim meyakini ardian bersalah dan terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ardian Iskandar, Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Danang
Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Traitmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim meyakini ardian bersalah dan terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlajnjut. Menjatukan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan," putus Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membaca amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Majelis Hakim juga menyatakan hal yang memberatkan putusan yakni Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bansos, Saksi Bilang Sudah Balikkan Uang Lelah Rp165 Juta ke KPK

Selain itu ia juga melakukan tindak pidana korupsi berkenaan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Sementara hal yang meringankan, Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan masih punya tangungan keluarga.

Berita Rekomendasi

Adapun vonis yang dijatuhi hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun bui dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bansos, Saksi Bilang Sudah Balikkan Uang Lelah Rp165 Juta ke KPK

Berkenaan dengan hal ini, tim hukum Ardian menyatakan pikir - pikir untuk melakukan banding.

Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama itu sebelumnya didakwa menyuap PPK di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas