Pimpinan Benarkan 75 Pegawai KPK Tak Memenuhi Syarat Jadi ASN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini terjadi setelah melakukan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
"Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Ghufron menjelaskan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen TWK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021.
Baca juga: Koalisi Save KPK Soal 75 Pegawai Tak Lolos ASN: Firli Bahuri Wajib Patuhi Putusan MK
Tetapi dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara.
Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Ghufron, berdasarkan landasan hukum tersebut maka, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.
Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.
"Memiliki integritas dan moralitas yang baik," ucap Ghufron.
Dalam pelaksanaannya, sambung Ghufron, BKN RI melibatkan banyak unsur instansi.
Hal ini sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaraan.
Adapun aspek-aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK oleh BKN RI bersama instansi antara lain aspek integritas, aspek netralitas ASN, dan anti radikalisme.
Sementara itu, instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Intelijen Strategis TNI; Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat; Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dia menyampaikan, hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
"Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang," kata Ghufron.