Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tipikor Makassar

(KPK) telah melimpahkan berkas perkara penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tipikor Makassar
Tribunnews/Jeprima
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (kiri) berjalan usai mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Diketahui kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) itu tersangkut perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun 2020-2021.

"Rabu (5/5/2021) Jaksa KPK Zainal Abidin, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa AS (Agung Sucipto) ke PN Tipikor Makassar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Ali mengatakan saat ini penahanan Agung Sucipto, telah menjadi kewenangan PN Tipikor Makassar.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dengan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan," kata dia.

Ali menjelaskan Agung akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Telusuri Aset Nurdin Abdullah Lewat Putranya

Sebelumnya dalam proses penyidikan terhadap Agung, telah diperiksa 32 saksi di antaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk tersangka Nurdin dan Edy, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap keduanya.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas