Larangan Mudik ASN 6-17 Mei 2021, Masyarakat Bisa Lapor ke www.lapor.go.id Bila Ada yang Melanggar
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mudik lebaran selama periode 6-17 Mei 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik lebaran selama periode 6-17 Mei 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang melanggar ketentuan larangan mudik itu.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini meminta masyarakat melapor ke laman www.lapor.go.id jika melihat ASN melakukan mudik.
“Kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau kepada LAPOR!" ujarnya dalam keterangan pers secara daring, Rabu (5/5/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca juga: Ini Sanksi Bagi ASN yang Nekat Ambil Cuti dan Mudik Lebaran 2021
Menteri PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai pembatasan mobilitas pegawai ASN.
Surat Edaran tersebut berisi pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6-17 Mei 2021.
“Apabila ada pegawai ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja,” jelas dia.
Para ASN terutama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga bisa melaporkan pelaksanaan SE ini melalui LAPOR! dan laman yang telah disediakan Kementerian PANRB.
“Jadi kita juga akan mengontrol. Diwajibkan kepada para PPK untuk memberikan laporan kepada kita."
"Supaya terjadi pengawasan pada ASN untuk masing-masing instansi pemerintah kepada PPK diminta untuk mengatur secara teknis sesuai dengan karakteristik dari pekerjaan atau instansinya masing-masing,” lanjut Rini.
Baca juga: Resmi Larang ASN dan Keluarganya Mudik tapi Kemenpan RB Beri Pengecualian
Larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala satuan kerjanya.
Pelarangan juga dapat dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan tertentu perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya.
“Ini tentu saja para pegawai ini mohon kiranya memperhatikan peta zonasi risiko dari penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19."
"Hal ini dimaksudkan agar ASN ini tidak bepergian dan atau berhati-hati ketika dalam keadaan terpaksa ke wilayah dengan status risiko tinggi,” paparnya.
Baca juga: Mendagri Larang Pejabat dan ASN Gelar Open House saat Lebaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.