Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Mudik ASN 6-17 Mei 2021, Masyarakat Bisa Lapor ke www.lapor.go.id Bila Ada yang Melanggar

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mudik lebaran selama periode 6-17 Mei 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Larangan Mudik ASN 6-17 Mei 2021, Masyarakat Bisa Lapor ke www.lapor.go.id Bila Ada yang Melanggar
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang melanggar ketentuan larangan mudik itu. 

ASN yang akan bepergian ke luar daerah juga tidak boleh melanggar peraturan dan kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

ASN pelaku perjalanan juga perlu memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Rini menegaskan, dalam SE Nomor 8 Tahun 2021 juga dituangkan bahwa para ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan, yaitu 6-17 Mei 2021.

“Namun demikian, ada pengecualian juga, misalnya cuti melahirkan karena enggak bisa ditahan kalau cuti melahirkan, cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya, atau cuti karena alasan penting,” tutur dia.

Baca juga: Masuki Periode Larangan Mudik, Angkasa Pura I Ubah Waktu Operasional di 11 Bandara

Rini meminta para ASN untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Selama masa pandemi ini pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan disiplin menerapkan 5M dan 3T, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, melakukan pemeriksaan dini, pelacakan dengan kontak erat, serta perawatan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita Rekomendasi

Berita terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas