Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Mudik ASN 6-17 Mei 2021, Masyarakat Bisa Lapor ke www.lapor.go.id Bila Ada yang Melanggar

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mudik lebaran selama periode 6-17 Mei 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Larangan Mudik ASN 6-17 Mei 2021, Masyarakat Bisa Lapor ke www.lapor.go.id Bila Ada yang Melanggar
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang melanggar ketentuan larangan mudik itu. 

TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik lebaran selama periode 6-17 Mei 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang melanggar ketentuan larangan mudik itu.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini meminta masyarakat melapor ke laman www.lapor.go.id jika melihat ASN melakukan mudik.

“Kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau kepada LAPOR!" ujarnya dalam keterangan pers secara daring, Rabu (5/5/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca juga: Ini Sanksi Bagi ASN yang Nekat Ambil Cuti dan Mudik Lebaran 2021

Menteri PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai pembatasan mobilitas pegawai ASN.

Surat Edaran tersebut berisi pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6-17 Mei 2021.

“Apabila ada pegawai ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja,” jelas dia.

ILUSTRASI MUDIK - Suasana Terminal Kampung Rambutan Jakarta terlihat sepi penumpang jelang pelarangan mudik, Rabu (5/5/2021).
ILUSTRASI MUDIK - Suasana Terminal Kampung Rambutan Jakarta terlihat sepi penumpang jelang pelarangan mudik, Rabu (5/5/2021). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

Para ASN terutama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga bisa melaporkan pelaksanaan SE ini melalui LAPOR! dan laman yang telah disediakan Kementerian PANRB.

“Jadi kita juga akan mengontrol. Diwajibkan kepada para PPK untuk memberikan laporan kepada kita."

"Supaya terjadi pengawasan pada ASN untuk masing-masing instansi pemerintah kepada PPK diminta untuk mengatur secara teknis sesuai dengan karakteristik dari pekerjaan atau instansinya masing-masing,” lanjut Rini.

Baca juga: Resmi Larang ASN dan Keluarganya Mudik tapi Kemenpan RB Beri Pengecualian

Larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala satuan kerjanya.

Pelarangan juga dapat dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan tertentu perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya.

“Ini tentu saja para pegawai ini mohon kiranya memperhatikan peta zonasi risiko dari penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19."

"Hal ini dimaksudkan agar ASN ini tidak bepergian dan atau berhati-hati ketika dalam keadaan terpaksa ke wilayah dengan status risiko tinggi,” paparnya.

Baca juga: Mendagri Larang Pejabat dan ASN Gelar Open House saat Lebaran

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

ASN yang akan bepergian ke luar daerah juga tidak boleh melanggar peraturan dan kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

ASN pelaku perjalanan juga perlu memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Rini menegaskan, dalam SE Nomor 8 Tahun 2021 juga dituangkan bahwa para ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan, yaitu 6-17 Mei 2021.

“Namun demikian, ada pengecualian juga, misalnya cuti melahirkan karena enggak bisa ditahan kalau cuti melahirkan, cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya, atau cuti karena alasan penting,” tutur dia.

Baca juga: Masuki Periode Larangan Mudik, Angkasa Pura I Ubah Waktu Operasional di 11 Bandara

Rini meminta para ASN untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Selama masa pandemi ini pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan disiplin menerapkan 5M dan 3T, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, melakukan pemeriksaan dini, pelacakan dengan kontak erat, serta perawatan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas