Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai Hari Ini 6-17 Mei, Bagaimana dengan Nasib Mudik Lokal?
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai Kamis (6/5/2021) hari ini. Lantas bagaimana dengan nasib mudik lokal?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai Kamis (6/5/2021) hari ini.
Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung selama dua minggu, yaitu mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Bagi masyarakat yang nekat mudik Lebaran 2021, siap-siap saja, polisi akan menyetop dan melakukan tes Covid-19 dengan swab antigen atau GeNose C-19.
Bila hasilnya positif Covid-19, maka akan diisolasi. Pun bila hasilnya negatif, maka akan diminta putar balik.
Baca juga: Viral di Medsos Pekerja Cikarang dan Karawang Kesulitan ke Kantor Imbas Penyekatan Larangan Mudik
Baca juga: Menaker Ida Minta Pekerja Patuhi Larangan Mudik Lebaran
Lantas, bagaimana dengan nasib warga yang ingin melakukan mudik lokal?
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo berharap agar mudik Lebaran 2021 ditiadakan, mudik yang bersifat jarak jauh maupun lokal.
"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki."
"Artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni saat rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdalops BNPB.
Menurut Doni, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak baik pemerintah maupun orang tua di kampung halaman agar dapat memberikan imbauan kepada mereka yang berada di perantauan untuk menunda mudik tahun ini.
"Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi harus juga diikuti oleh orang tua yang ada di kampung halaman."
"Harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini," kata Doni, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pengecualian aktivitas bepergian terhadap wilayah tertentu selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan.