Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 6-17 Mei, Simak Aturan dan Siapa yang Boleh Bepergian
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai Kamis, 6 Mei 2021 hari ini. Ingat lagi aturannya dan siapa saja yang masih boleh bepergian.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
![Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 6-17 Mei, Simak Aturan dan Siapa yang Boleh Bepergian](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bandara-soekarno-hatta-lenggang-jelang-larangan-mudik-lebaran_20210505_213328.jpg)
b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Surat izin perjalanan/SIKM ini memiliki tiga ketentuan:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
4. Proses skrining dokumen
Masih merujuk pada SE, akan ada skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.
Proses ini dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint), dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Adapun yang melakukan proses skrining adalah anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).
Dalam SE itu juga mengatur mengenai Fungsi Pencegahan, Fungsi Penanganan, Fungsi Pembinaan, dan Fungsi Pendukung.
Inilah aturan lengkapnya:
Fungsi Pencegahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.