Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 6-17 Mei, Simak Aturan dan Siapa yang Boleh Bepergian

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai Kamis, 6 Mei 2021 hari ini. Ingat lagi aturannya dan siapa saja yang masih boleh bepergian.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 6-17 Mei, Simak Aturan dan Siapa yang Boleh Bepergian
WARTAKOTA/Nur Ichsan
ILUSTRASI Suasana calon penumpang yang hendak mudik melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada hari terakhir pemberlakuan pengetatan mudik, terlihat pada sore hari jumlahnya mulai menurun, Rabu (5/5/2021). Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai Kamis, 6 Mei 2021 hari ini. Ingat lagi aturannya dan siapa saja yang masih boleh bepergian. 

2. Yang boleh bepergian

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.

Mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

Berita Rekomendasi

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

3. Syarat boleh bepergian

Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dari calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik.
Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dari calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dalam SE juga diatur mengenai sejumlah syarat yang wajib dibawa masyarakat yang diperbolehkan mudik.

Mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas