Penerbangan Wuhan-Jakarta Dibuka di Tengah Larangan Mudik, Politikus PAN: Pemerintah Inkonsisten
Guspardi Gaus menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang membuka kembali penerbangan dari Wuhan ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang membuka kembali penerbangan dari Wuhan ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Dia mengatakan, kedatangan warga negara lewat penerbangan luar negeri khususnya dari Tiongkok mempunyai potensi risiko penyebaran virus Covid-19.
Apalagi kasus virus Covid-19 pertama kali muncul di Wuhan.
"Pemerintah telah mempertunjukkan sikap inkonsisten dengan memperbolehkan warga negara asing masuk ke Indonesia sementara di dalam negeri kita berkutat mengadang dan memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona."
"Ditambah lagi sekarang ini tren kasus penyebaran Covid-19 tengah naik," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Penerbangan Wuhan ke Soekarno Hatta Dibuka Saat Pandemi Naik Lagi, Pemerintah Beri Alasan Ini
Politikus asal Sumatera Barat ini menegaskan, dengan dibukanya kembali rute penerbangan dari Wuhan ke Jakarta walaupun dengan charter flight tentu akan bisa menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat.
Alasannya, di dalam negeri sendiri pemerintah sedang memperketat mobilitas masyarakat dengan kebijakan larangan mudik jelang Lebaran 2021.
"Semestinya pemerintah tegas dan konsisten melarang kedatangan warga asing dari dari luar negeri," kata anggota Baleg DPR RI tersebut.
Baca juga: Mutasi Virus Corona Sangat Cepat, Usai B117 Kini Muncul N439K, Termasuk Tipe Liar Seperti di Wuhan
Diketahui, penerbangan ini dilakukan oleh maskapai Lion Air dengan rute Wuhan-Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK).
Penerbangan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.
Baca juga: Berpotensi Terpapar Covid-19, Menlu India Putuskan Ikuti G7 Secara Virtual
Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan.
Termasuk ketentuan pengendalian Covid-19 di Indonesia, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.