Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Cegah Kemacetan Imbas Posko Penyekatan Larangan Mudik
"Kami atur dinamikanya, kami atur. Kami juga tidak menghendaki antrian terlalu panjang, paling tidak rekomendasinya 5 km," jelasnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Pol Istiono menyebut pihaknya mempersiapkan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur untuk mengantisipasi kemacetan imbas pemeriksaan penyekatan di posko larangan mudik.
"Di titik-titik tertentu ada upaya-upaya rekayasa buka tutup yang semuanya harus disadari oleh masyarakat. Semua adalah untuk kepentingan yang sudah kita lakukan secara awal," kata Istiono kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya, kebijakan ini diambil lantaran Polri tidak mau adanya kemacetan yang mengular panjang. Batas maksimal kemacetan akibat posko penyekatan ditargetkan sepanjang 5 Km saja.
Baca juga: Penyekatan Mudik Dimulai, Sahroni: Polisi Harus Tegas, Pemudik Putar Balik Saja
"Kami atur dinamikanya, kami atur. Kami juga tidak menghendaki antrian terlalu panjang, paling tidak rekomendasinya 5 km," jelasnya.
Dia mengatakan rekayasa buka tutup jalan akan dilakukan di beberapa titik. Namun, kata dia, pihak kepolisian memahami bahwa kemacetan akibat posko penyekatan tidak bisa dihindari.
"Kita sudah lakukan supervisi dari Sumatera sampai Bali. Sudah kita gelar pelaksanaannya di lapangan. Ini kerjasama lintas sektoral dan pengaturan lalu litas tentang mudik ini terus kita kelola secara maksimal," ungkap dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Surat Keterangan Antigen Palsu di Kapuas, Pelaku Raup Untung Jutaan Rupiah
Namun demikian, kata Istiono, pemeriksaan terkait pencegahan pelarangan mudik tetap harus dijalankan secara maksimal.
"Di Jawa Tengah juga dilakukan pemeriksaan. Jadi kalau di sini lolos, di sana pun akan ada pemeriksaan. Jika pun lolos penyekatan nanti akan ada PPKM mikro yang akan identifikasi pemudik harus dilakukan rapid antigen di sana," tukasnya.
Diketahui, Polri telah membangun sebanyak 381 posko penyekatan pelarangan mudik di seluruh Indonesia. Posko ini diletakkan di daerah-daerah perbatasan.
Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.
Selain itu, penumpang untuk kunjungan duka atau menyambangi keluarganya yang sakti atau meninggal.
Selian itu, izin bepergian juga berlaku untuk ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, atau masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan mendesak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.