Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Yudi Purnomo, Ketua WP KPK yang Kabarnya Tak Lolos TWK, Gantikan Novel Baswedan

Profil Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK yang kabarnya tak lolos TWK dan akan dipecat.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PROFIL Yudi Purnomo, Ketua WP KPK yang Kabarnya Tak Lolos TWK, Gantikan Novel Baswedan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Profil Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK yang kabarnya tak lolos TWK dan akan dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, dikabarkan termasuk dalam 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak hanya Yudi, nama Novel Baswedan juga dikabarkan masuk dalam daftar pegawai KPK tak lolos TWK.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, memastikan pihaknya tak akan memecat para pegawai yang tak lolos TWK.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021), dilansir Tribunnews.

Baca juga: Harta Kekayaan Yudi Purnomo, Ketua WP KPK yang Kabarnya Tak Lolos TWK dan akan Dipecat, Total Rp1 M

Baca juga: Daftar Nama Pegawai KPK yang Kabarnya Tak Lulus TWK: Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo

Profil Yudi Purnomo

Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Berita Rekomendasi

Mengutip Tribunnews, Yudi Purnomo menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK periode kepengurusan 2018-2020 menggantikan Novel Baswedan.

Ia dilantik pada Mei 2018.

Dikutip dari Kompas.com, Yudi terpilih menjadi Ketua WP KPK berdasarkan suara terbanyak.

Diketahui, Yudi sempat menyatakan mundur pada Juni 2020.

Namun, ia kemudian kembali menjabat sebagai Ketua WP KPK.

Pasalnya, saat itu Musyawarah Anggota WP KPK belum dapat dilaksanakan karena pandemi.

Pada Agustus 2020, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ia diduga melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak menerima gaji pada Februari 2020 akibat diberhentikan per 31 Januari 2021.

"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (19/8/2020), dilansir Tribunnews.

Baca juga: Saling Lempar Bola Panas Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lolos ASN

Baca juga: Wadah Pegawai: Siapa Pihak Internal KPK yang Ingin Masukan TWK Sebagai Suatu Kewajiban?

Oleh Dewas KPK, Yudi dijatuhi sanksi Surat Peringatan (SP) 1 lewat sidang putusan dugaan pelanggaran etik pada Rabu (23/9/2021).

"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP 1 tertulis."

"Saya sudah menyampaikan saya meneriman itu yang pertama," kata Yudi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2020), dilansir Tribunnews.

Harta Kekayaan Yudi Purnomo

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn bersama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo saat berfoto bersama usai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020). Mengenakan kaos bertuliskan #PANJANGUMURPERJUANGAN, Yadyn Palebangan akan kembali bertugas di Kejaksaan Agung setalah bekerja sebagai Jaksa KPK selama 6 tahun. Tribunnews/Jeprima
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn bersama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo saat berfoto bersama usai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020). Mengenakan kaos bertuliskan #PANJANGUMURPERJUANGAN, Yadyn Palebangan akan kembali bertugas di Kejaksaan Agung setalah bekerja sebagai Jaksa KPK selama 6 tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 625.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/74 m2 di KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 625.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 107.000.000

1. MOTOR, YAMAHA JUPITER MX SEPEDA MOTOR Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

2. MOTOR, YAMAHA VEGA R SEPEDA MOTOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

Baca juga: Hanya Sekadar Tes di KPK? Awas Oversimplistis

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tipikor Makassar

3. MOBIL, DAIHATSU XENIA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 85.000.000

4. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 19.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 165.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 50.791.488

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 72.358.800

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.020.150.288

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.020.150.288

Baca berita Seleksi Kepegawaian di KPK lainnya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Gita Irawan, Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas