Mahkamah Agung Batalkan SKB Mendikbud-Menag-Mendagri soal Seragam Sekolah
Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, MA menilai SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga: Kemendagri Telepon Walikota Pariaman yang Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
"Objek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan," kata Andi dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan SKB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan uji materi tersebut.
Sebab, menurut dia, hingga Kamis (6/5/2021) Kemendagri belum menerima salinan putusan dari MA, jika salinan sudah diterima, akan dibahas dan dikonsultasikan dengan tim hukum serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Baca juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Tidak Berlaku untuk Murid Madrasah
Pasalnya SKB tersebut melibatkan tiga menteri berbeda dan tindak lanjut dari putusan itu akan didiskusikan lebih lanjut dengan menteri lain yang terkait.
"Saya sudah mendengar soal putusan itu. Namun, untuk saat ini, tindak lanjutnya (putusan MA) belum ada," ujar Benni.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur larangan bagi sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan, ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: KPAI Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi SKB Seragam Siswa ke Sekolah
Dalam SKB tersebut, pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memiliki jenis seragamnya.
Para siswa dan guru boleh memilih pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.
"Kunci utama daripada atau esensi dari pada surat keputusan bersama ini adalah para murid, dan para guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam, dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan SKB ini memberikan hak bagi siswa dan guru untuk memilih seragam yang ingin dikenakan. Bagi siswa dengan seizin dari orang tua.
Pilihan tersebut, menurut Nadiem, bukan keputusan dari sekolah atau pemerintah daerah.
Dirinya mengatakan SKB ini secara spesifik hanya mengatur sekolah negeri di Indonesia. Sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
"Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun dengan etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri," kata Nadiem.
SKB 3 Menteri yang mengatur larangan bagi sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama itu “lahir” dari kasus seorang pelajar SMK Negeri 2 Padang yang mengaku dipaksa memakai jilbab.
Baca juga: Ini Enam Poin SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri
Lewat akun facebooknya, Elianu Hia, menyatakan ia tidak setuju anaknya memakai kerudung ke sekolah.
Tak hanya itu, ia juga menggugah video berdurasi sekitar 12 menit kala menemui Wakil Kepala Sekolah SMKN 2.
Belakangan perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Di hadapan puluhan wartawan, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi, menyatakan minta maaf atas kesalahan penerapan kebijakan seragam sekolah.
Berita dari Padang soal seragam ini, serta merta “meletup” dan menjadi isu nasional.
Dinas Pendidikan Padang sendiri segera menyurati seluruh sekolah menengah agar tidak memaksa siswi nonmuslim menggunakan kerudung ke sekolah.
“Agar kejadian seperti itu tidak berulang lagi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri.
Adib menyatakan pihaknya akan segera melaksanakan kewajiban yang diatur dalam SKB Tiga Menteri.
Namun, ujar Adib, mungkin akan ada penyesuaian dengan kearifan lokal di Sumatera Barat.