Satgas Covid-19 Melarang Aktivitas Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, dll
Meski mudik lokal dilarang namun aktivitas sektor-sektor esensial tetap bisa beroperasi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
![Satgas Covid-19 Melarang Aktivitas Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, dll](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penyekatan-mudik-di-karawang.jpg)
Dengan adanya SIKM maka warga tidak sembarangan masuk dan keluar wilayah kota Tangerang.
Baca juga: AP II Buka Posko Pengendalian Transportasi Udara di 19 Bandara Selama Periode Larangan Mudik
"Masyarakat pekerja sektor informal dan nonpekerja, wajib membawa SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman.
Dia menjelaskan SIKM hanya dikeluarkan untuk keperluan mendesak, seperti ada keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil, dan mendampingi orang sakit. Yang perlu dicatat, SIKM hanya berlaku satu kali.
"SIKM dari kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," ucapnya.(Tribun Network/den/kps/wly)