Satgas Covid-19 Melarang Aktivitas Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, dll
Meski mudik lokal dilarang namun aktivitas sektor-sektor esensial tetap bisa beroperasi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Provinsi Riau mengalami penurunan kepatuhan menjaga jarak sebesar 5 persen sejak 11 April.
Hal ini diikuti dengan kenaikan kasus aktif sebesar 6 persen selama 4 minggu terakhir.
Kemudian, Kepulauan Riau mengalami penurunan kepatuhan menjaga jarak sebesar 4 persen sejak 18 April, diikuti dengan kenaikan kasus aktif mencapai 8 persen.
Lalu, Sumatera Barat mengalami penurunan kepatuhan menjaga jarak sebesar 2 persen sejak 25 April, diikuti kenaikan kasus aktif hingga 2 persen.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Mulai 6 Mei 2021, Terminal Kampung Rambutan Sepi
Sedangkan Sumatera Selatan mengalami penurunan sebesar 3 persen pada kepatuhan menjaga jarak sejak 11 April, yang diikuti dengan kenaikan kasus aktif hingga 2 persen sejak 18 April.
"Terakhir, Sulawesi Tengah mengalami penurunan kepatuhan menjaga jarak sebesar 30 persen yang diikuti dengan kenaikan kasus aktif sebesar 1 persen," kata Wiku.
Menurut Wiku, hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan terutama dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan berpengaruh signifikan pada kenaikan kasus aktif virus corona.
"Kepatuhan protokol kesehatan seharusnya dapat selalu ditingkatkan dan dipantau melalui posko di tingkat desa atau kelurahan," ujarnya.
Wiku menyebut, pada 5 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif sekaligus penurunan kepatuhan protokol kesehatan ini jumlah posko penanganan Covid-19 yang terbentuk relatif sedikit, berkisar antara 40-80 posko.
Padahal, beberapa provinsi sudah membentuk posko penanganan Covid-19 hingga ke tingkat kelurahan dalam jumlah banyak. Provinsi-provinsi ini pun disebut mengalami penurunan kasus aktif Covid-19 dalam 4 minggu terakhir.
Baca juga: Ada 158 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Jawa Barat, Ini Daftarnya
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Wiku meminta agar kelima provinsi tersebut menambah jumlah posko penanganan Covid-19 di daerah.
"Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam seluruh prosesnya, dari mulai pembentukan posko, pelaksanaan fungsi posko, dan juga menjaga kepatuhan protokol kesehatan agar kenaikan kasus aktif seperti ini bisa cepat diatasi," katanya.
Wajib SIKM
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten mengeluarkan aturan warga yang keluar masuk wilayah harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).