Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Yudi Purnomo, Ketua WP KPK yang Kabarnya Tak Lolos TWK dan akan Dipecat, Hartanya Rp 1 M

Inilah sosok Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK yang kabarnya tak lolos TWK dan akan dipecat. Harta kekayaanya Rp 1 miliar.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok Yudi Purnomo, Ketua WP KPK yang Kabarnya Tak Lolos TWK dan akan Dipecat, Hartanya Rp 1 M
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Inilah sosok Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK yang kabarnya tak lolos TWK dan akan dipecat. Harta kekayaanya Rp 1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski siapa saja ke-75 pegawai KPK yang tak lolos TWK belum diumumkan, sejumlah nama muncul.

Diantaranya adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.

Menurut informasi beredar, Novel dan Yudi dikabarkan akan didepak dari KPK karena tak lolos TWK.

Meski begitu, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, memastikan pihaknya tak akan memecat para pegawai yang tak lolos TWK.

Baca juga: Isu Pegawai KPK akan Dipecat karena Tak Lulus TWK, Novel Baswedan Mengaku Tahu hingga Respons Firli

Baca juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Disebut Tak Lolos TWK, Dipastikan Tak akan Dipecat

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021), dilansir Tribunnews.

Berita Rekomendasi

Profil Yudi Purnomo

Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Mengutip Tribunnews, Yudi Purnomo menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK periode kepengurusan 2018-2020 menggantikan Novel Baswedan.

Ia dilantik pada Mei 2018.

Dikutip dari Kompas.com, Yudi terpilih menjadi Ketua WP KPK berdasarkan suara terbanyak.

Diketahui, Yudi sempat menyatakan mundur pada Juni 2020.

Namun, ia kemudian kembali menjabat sebagai Ketua WP KPK.

Pasalnya, saat itu Musyawarah Anggota WP KPK belum dapat dilaksanakan karena pandemi.

Pada Agustus 2020, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ia diduga melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak menerima gaji pada Februari 2020 akibat diberhentikan per 31 Januari 2021.

"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (19/8/2020), dilansir Tribunnews.

Oleh Dewas KPK, Yudi dijatuhi sanksi Surat Peringatan (SP) 1 lewat sidang putusan dugaan pelanggaran etik pada Rabu (23/9/2021).

"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP 1 tertulis."

"Saya sudah menyampaikan saya meneriman itu yang pertama," kata Yudi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2020), dilansir Tribunnews.

Harta Kekayaan Yudi Purnomo

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn bersama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo saat berfoto bersama usai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020). Mengenakan kaos bertuliskan #PANJANGUMURPERJUANGAN, Yadyn Palebangan akan kembali bertugas di Kejaksaan Agung setalah bekerja sebagai Jaksa KPK selama 6 tahun. Tribunnews/Jeprima
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn bersama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo saat berfoto bersama usai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020). Mengenakan kaos bertuliskan #PANJANGUMURPERJUANGAN, Yadyn Palebangan akan kembali bertugas di Kejaksaan Agung setalah bekerja sebagai Jaksa KPK selama 6 tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Yudi terakhir melaporkan hartanya yang mencapai Rp1 miliar pada 31 Desember 2020.

Ia hanya memiliki satu bidang tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Timur senilai Rp625 juta.

Yudi juga tercatat tak memiliki kendaraan mewah.

Ia hanya memiliki satu mobil Daihatsu Xenia dan tiga motor, yakni Yamaha Jupiter MX, Yamaha Vega R, serta Honda Vario.

Berikut harta kekayaan Yudi Purnomo:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 625.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/74 m2 di KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 625.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 107.000.000

1. MOTOR, YAMAHA JUPITER MX SEPEDA MOTOR Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

2. MOTOR, YAMAHA VEGA R SEPEDA MOTOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000

3. MOBIL, DAIHATSU XENIA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 85.000.000

4. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 19.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 165.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 50.791.488

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 72.358.800

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.020.150.288

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.020.150.288

Kata Firli Bahuri soal Isu Nama Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (istimewa)

Ketua KPK, Firli Bahuri, buka suara terkait kabar Novel Baswedan dan sejumlah nama lainnya tak lolos TWK.

Ia mengatakan, pihaknya belum akan mengungkap siapa saja pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Firli memilih akan mengumumkannya setelah surat keputusan keluar.

"Kami akan sampaikan nanti melalui sekjen setelah surat keputusannya keluar," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021), dilansir Tribunnews.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Kecewa Hasil Putusan MK terkait Uji Formil UU 19/2019

Baca juga: Video Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Komisaris Pelindo I: Terima Kasih Jenderal

"Kenapa? Kami tidak ingin menyebar isu, kita ingin pastikan bahwa kita menjujung, menegakhormati hak asasi manusia," imbuh dia.

Lebih lanjut, Firli menilai jika nama-nama pegawai KPK yang tak lolos TWK diumumkan, hal ini akan berdampak pada keluarga.

"Kalau tadi ada yang mengatakan nama-nama yang beredar silahkan Anda tanya siapa yang menyebar nama-nama itu. Yang pasti adalah bukan KPK," ujarnya.

Ia pun menegaskan, sejak hasil TWK diterima pada 27 April 2021, file tersebut berada dalam lemari dan dikunci beberapa kunci pengaman.

File itu, kata Firli, baru dibuka pada Rabu sore dan disaksikan seluruh subtoral KPK, eselon 1 eselon 2 anggota Dewas, juga pimpinan KPK lengkap, serta didokumentasikan oleh humas KPK.

"Kami pastikan tidak ada penyebaran nama-nama," tegas dia.

Sebelumnya, sumber internal KPK menginformasikan ada 70-80 pegawai yang akan dipecat karena tak lolos TWK.

Tak hanya Novel Baswedan, sejumlah nama besar juga dikabarkan akan dipecat.

Mereka adalah Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Herry Muryanto; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujarnako; Direktur Sosialiasi dan Kampanye Antikorupsi, Giri Supradiono; dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.

Baca berita Seleksi Kepegawaian di KPK lainnya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas