Bakumham DPP Partai Golkar Akan Kawal Kasus Azis Syamsuddin
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan partainya akan mengawal kasus yang menimpa Azis Syamsuddin.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan suap penyidik KPK dengan Walikota Tanjungbalai.
Terkait hal itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan partainya akan mengawal kasus yang menimpa Azis Syamsuddin.
"Kami dari Bakumham telah diberi tugas oleh bapak Ketum (Airlangga Hartarto, - red) untuk melakukan pengawalan terhadap masalah yang menimpa pak Azis," ujar Supriansa, di Kantor DPP Partai Golkar, Jl Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021).
Supriansa mengatakan partainya akan mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin dan menghormati dan menghargai proses hukum yang berjalan.
"Kita tentu menghargai proses hukum yang telah berjalan, yang telah dilakukan KPK terhadap semua yang diduga terlibat sebagaimana kawan-kawan mana sudah membacanya. Tentu kita menghargai proses itu," jelasnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengakui hingga saat ini belum ada komunikasi lebih lanjut dengan Azis Syamsuddin terkait kasus ini.
Pihaknya masih menunggu Azis Syamsuddin menetapkan kuasa hukum, barulah setelahnya akan berkomunikasi dengan Bakumham DPP Partai Golkar.
Baca juga: Dipanggil Pertama Kali oleh KPK Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Mangkir, Katanya ada Kegiatan Lain
"Kita akan melakukan komunikasi lebih lanjut nanti setelah beliau menetapkan siapa yang mendampingi secara hukum nanti. Tentu kan pak Azis akan menyiapkan pengacara, nah nanti pengacaranya akan berkomunikasi langsung dengan saya terkait dengan masalah yang dihadapi beliau," kata Supriansa.
"Ini kan pada hari ini kita belum liat, baru lihat statusnya dipanggil sebagai saksi. Oleh karena itu ke depan nanti kita akan menunggu seperti apa persiapan-persiapan yang diberikan pak Azis oleh pengacaranya nanti dalam menanggapi masalahnya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.