Deretan Upaya Pelemahan KPK, dari Revisi UU, Kontroversi Firli Bahuri hingga Tes Alih Status ASN
Simak deretan upaya yang diduga untuk melemahkan KPK, dari revisi UU KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri hingga terbaru tes alih status ASN
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, deretan upaya untuk melemahkan KPK sudah dirancang dan dilakukan secara runtut.
Mulai dari revisi undang-undang KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri serta perubahan status kepegawaian independen menjadi ASN.
Terbaru, tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan untuk beralih status menjadi ASN yang menuai polemik.
Sebab, puluhan pegawai tersebut merupakan penyidik senior dan berintegritas, seperti di antaranya Novel Baswedan.
"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai KPK saat mengikuti tes wawasan kebangsaan telah dirancang sebagai bagian untuk menghabisi dan membunuh KPK," kata Kurnia dalam tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (8/5/2021).
"Sinyal untuk dibabat habis tersebut sebenarnya sudah jelas dan runtut. Mulai dari revisi Undang-undang KPK."
"Problematika dan kontroversinya komisioner KPK yang baru dan terakhir menyingkirkan penggawa-penggawa KPK dari gelanggang," tambah Kurnia.
Lantas, benarkah persoalan tersebut merupakan upaya pelemahan KPK?
Baca juga: ICW: Ketidaklulusan Pegawai KPK Dalam Tes ASN Sudah Dirancang Sejak Awal
Berikut Tribunnews.com rangkum deretan kasus yang disebut ICW sebagai upaya melemahkan KPK:
1. Upaya Pelemahan KPK Dimulai dari Revisi UU KPK
Pada Kamis (17/9/2019) lalu, DPR mengetuk palu untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Padahal, rancangan revisi UU tersebut menuai berbagai polemik karena berujung pada pelemahan KPK.
Ada beberapa poin dalam revisi UU KPK yang melemahkan KPK, seperti KPK yang tidak lagi independen dan juga adanya pembentukan dewan pengawas KPK.
Bahkan, KPK juga tidak lagi bebas untuk 'menyadap' koruptor karena harus memiliki izin terlebih dahulu dari dewan pengawas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.