Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Upaya Pelemahan KPK, dari Revisi UU, Kontroversi Firli Bahuri hingga Tes Alih Status ASN

Simak deretan upaya yang diduga untuk melemahkan KPK, dari revisi UU KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri hingga terbaru tes alih status ASN

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Deretan Upaya Pelemahan KPK, dari Revisi UU, Kontroversi Firli Bahuri hingga Tes Alih Status ASN
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. Simak deretan upaya yang diduga untuk melemahkan KPK, dari revisi UU KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri hingga terbaru tes alih status ASN 

Terbaru, isu 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ramai diperbincangkan publik.

KPK pun membenarkan, sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah melakukan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adapun, tes tersebut dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Baca juga: Nama Pegawai KPK Tak Lolos ASN Tersebar, Firli Bahuri: Silakan Tanya Siapa yang Menebar

"Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021), dilansir Tribunnews.

Ghufron menjelaskan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen TWK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021, tetapi dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara.

Menurut Ghufron, berdasarkan landasan hukum dalam UU KPK, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.

Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Memiliki integritas dan moralitas yang baik," tambah Ghufron.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Meski tidak lulus TWK, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa mengaku tak akan memecat ke-75 pegawai KPK itu.

Cahya mengatakan, pihaknya akan mengoordinasikan status ke-75 pegawai tersebut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: WP KPK: Asesmen TWK Berpotensi Jadi Alat Singkirkan Pegawai Berintegritas

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021), dilansir Tribunnews.

Menurut informasi, di antara 75 pegawai KPK tersebut, ada nama-nama besar yang tidak lolos.

Seperti nama Penyidik KPK, Novel Baswedan; Ketua wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo; serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Giri Suprapdiono.

Sementara, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengatakan, kalau isu ini tidak menjadi ramai, maka sudah ada pemecatan diam-diam oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas