Dukung Gerakan Cinta Zakat, KPK Tak Batasi Kewajiban Keagamaan
Ketua KPK berjanji akan membuat penegasan tidak membatasi kewajiban keagamaan seperti pembayaran zakat ASN.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan mendukung Gerakan Cinta Zakat. Karena itu, KPK tidak akan membatasi kewajiban keagamaan aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat beraudiensi dengan Ketua BAZNAS, Prof Dr KH Noor Achmad MA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Hadir Pimpinan BAZNAS, Dr Zainulbahar Noor dan Kol. (Purn) Nur Chamdani; Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron; Inspektur KPK, Subroto; dan Direktur PP LHKPN yang juga Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) KPK, Isnaini.
Ketua KPK berjanji akan membuat penegasan tidak membatasi kewajiban keagamaan seperti pembayaran zakat ASN.
Ini disampaikan Firli merespon Ketua BAZNAS, KH Noor Achmad MA yang menyampaikan aspirasi terkait Surat Edaran KPK tentang Penyampaian Tindak Lanjut Koordinasi Pembayaran Gaji Tidak Utuh.
Menurut Ketua KPK, ada pengecualian untuk kewajiban keagamaan.
"Yang berkaitan dengan Surat Edaran KPK itu, nanti bisa lakukan kajian kembali bagaimana efektivitasnya dan perlu lebih khusus disebutkan kecuali karena kewajiban agamanya atau pribadinya, tidak perlu dilaporkan. Itu perlu kita kaji lagi," ucap Firli.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK menyatakan mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan Zakat Pendapatan dan Jasa melalui BAZNAS pada PNS, Aparat TNI, Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
"Untuk mendukung percepatan pengesahan Perpres tersebut nanti kami akan sampaikan dalam pertemuan," kata Ketua KPK.
Firli menjelaskan, zakat memiliki nilai yang sangat luar biasa.
"Nilai itu sudah memikirkan hak orang dan hak kita, itu berarti masuk kepada nilai-nilai anti budaya korupsi. Itu nilai yang sangat berarti bagi saya," ucap dia.
Firli juga mengapresiasi program-program BAZNAS.
"Saya yakin usaha yang dilakukan BAZNAS ini adalah penopang usaha ekonomi rakyat kecil. Dengan adanya Perpres, maka akan semakin banyak masyarakat miskin yang akan tertolong, karena begitu banyak program perekonomian dan program-proglam lain yang BAZNAS lakukan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia," kata Firli.
Sementara itu, Ketua BAZNAS, KH Noor Achmad MA mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan KPK.
"Perpres tentang kewajiban zakat bagi ASN, TNI dan Polri itu, tentu akan meningkatkan kegotongroyongan kita menjadi bagian esensi kehidupan masyarakat Indonesia," tutur dia.
Prof Noor mengatakan, dengan zakat ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, perolehan zakat akan meningkat pesat.
"Ini bisa digunakan untuk membantu masyarakat miskin, juga memberdayakan dan menyejahterakan umat," ujar dia.
Prof Noor menjelaskan tentang pentingnya pembangunan ekosistem zakat. Hal ini agar tercipta sebuah alur komunikasi yang bersifat ilahiyan (ketuhanan).
Dia menekankan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan pemilik harta di hadapan Tuhan nya.
"Ke depan kita juga akan melakukan kerja sama dengan KPK agar lebih implementatif dalam rangka transparansi, supaya BAZNAS juga dapat dipercaya masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih, karena UPZ KPK selama ini sudah berjalan dengan baik," kata Prof Noor.