Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johan Budi Kaget 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Terdapat Eselon I dan II

Johan mengaku terkejut di antara 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, terdapat eselon I dan II.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Johan Budi Kaget 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Terdapat Eselon I dan II
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi Sapto Pribowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menilai 75 pegawai KPK tidak perlu sampai diberhentikan jika tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Johan menceritakan saat dirinya berada di KPK sebagai angkatan pertama, dia mengikuti seleksi yang cukup ketat melalui Indonesia Memanggil.

Johan mengaku terkejut di antara 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, terdapat eselon I dan II.

"Seleksi masuk pegawai KPK cukup ketat. Saya terkejut ketika yang disampaikan Pak Giri, ternyata 75 orang itu adalah Kasatgas bahkan Eselon I dan II," ujar Johan saat berbicara di diskusi Polemik Trijaya "Dramaturgi KPK", Sabtu (8/5/2021).

Tes wawasan kebangsaan, kata Johan, adalah tes alih status sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 di mana pegawai KPK adalah ASN.

Baca juga: Ada Pertanyaan soal Jilbab dalam TWK di KPK, Giri Suprapdiono: Menurut Saya Ini Keterlaluan

"Jadi dalam kaitan ini seharusnya kalau mau fair ketika alih status tidak perlu ada seleksi yang punya akibat sampai seseorang diberhentikan," ujar Johan.

Berita Rekomendasi

Menurut Johan, memberhentikan seorang pegawai KPK itu harus berdasarkan Undang-Undang bukan alih status.

"Kalau di UU, pegawai KPK yang dapat diberhentikan itu yang melanggar kode etik berat, atau melakukan pidana, atau meninggal dunia, mengundurkan diri, kalau kita bicara UU. Tidak dikarenakan alih status," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas