Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimarahi Hakim, Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Perintahkan Potong Rp10 Ribu Perpaket Bansos

Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan kepada Pepen perihal pemotongan atau pengumpulan dana dari uang bansos Covid-19.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dimarahi Hakim, Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Perintahkan Potong Rp10 Ribu Perpaket Bansos
Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang terdakwa eks Mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengungkapkan, bahwa ada perintah dari Eks Mensos Juliari Batubara soal pemotongan Rp 10 ribu per paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Hal itu diungkapkan Pepen saat bersaksi dalam sidang terdakwa eks Mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Mulanya, Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan kepada Pepen perihal pemotongan atau pengumpulan dana dari uang bansos Covid-19.

Pepen pun menjawab bahwa dirinya baru mengetahui hal itu diakhir-akhir ini.

Ia lantas menyebutkan bahwa pemotongan Rp10 ribu dilakukan oleh Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

"KPA dan PPK. Setahu saya inisiatif mereka," jawab Pepen.

Berita Rekomendasi

Namun, mendengar jawaban itu, majelis hakim menaikan nada dan tak begitu saja percaya.

Baca juga: Minilik Kemeja Batik Hijau yang Temani Eks Mensos Juliari Batubara 3 Kali Bersidang

"Tolong saudara jangan bergeser keterangan saudara. Sekali lagi saya tanyakan saudara. Saya bisa perintahkan saudara bisa ditahan. Saya ingatkan saudara jangan main-main. Saya ingatkan saudara apakah sudah mengetahui siapa yang memerintahkan pemotongan Rp 10 ribu per paket? tegas majelis hakim.

Mendengar itu, Pepen pun mengakui mengetahui adanya perintah pemotongan Rp10 ribu itu datang langsung dari Juliari Batubara.

"Bapak Juliari," jawab Pepen.

Pepen mengetahui adanya perintah pemotongan Rp10 ribu oleh Juliari berdasarkan cerita dari Adi Wahyono.

Baca juga: Kata Dirjen Linjamsos, Juliari Batubara Penanggung Jawab Bansos Sembako Covid-19

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. 

Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas