Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terkini Larangan Mudik Lebaran: Penerbangan Carter Ditiadakan hingga Nekat Lewat Laut

Pemberlakuan larangan mudik Lebaran di tengah momen Hari Raya Idul Fitri 2021 menjadi perhatian, ini kabar terkini di jalur darat, laut, udara

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kabar Terkini Larangan Mudik Lebaran: Penerbangan Carter Ditiadakan hingga Nekat Lewat Laut
WartaKota/Muhammad Azzam
Ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor berhasil menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB. 

Mereka hendak menuju ke wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Kita diputar balik, coba-coba lihat Maps sama tanya-tanya yaudah lewat sini. Ya semoga sampai tujuan, ini barengan teman ada ke Purwakarta sama Bandung," ucapnya.

3. Penerbangan Carter Ditiadakan

Pemerintah memutuskan untuk meniadakan penerbangan charter atau sewaan selama larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei di 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/5/2021).

"Berkaitan penggunaan pesawat udara, tadi sudah disetujui bahwa tidak ada penerbangan charter selama masa larangan mudik ini," ujar Menhub.

Dengan demikian, kata Menhub, sebaiknya warga negara Indonesia di luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menunda kepulangannya ke tanah air.

Berita Rekomendasi

"Sehingga kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan. Tapi tetep ke Indonesia, tapi tetap menunda (perjalanan)," tuturnya.

Sementara itu pihaknya juga akan menyediakan transportasi untuk kepulangan sejumlah PMI yang tiba di tanah air hingga ke tempat asal.

Untuk pengelolaan kepulangan PMI di Kepri dan Kalbar akan dilakukan oleh TNI dari Kodam setempat.

"Kemenhub menyiapkan kapal-kapal untuk tujuan akhir dan juga bus."

"Tadi sudah disepakati bahwa TNI dengan komandan Pangdam akan ambil alih satu pengelolaan di dua titik, yakni Kepri dan Kalbar," jelasnya.

4. Sanksi Tegas

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (MPR RI)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta agar aparat kepolisian serta petugas Dinas Perhubungan memperketat penjagaan dan menerapkan sanksi tegas terhadap warga yang masih nekat mudik. 

Sebab hingga hari ketiga sejak diberlakukannya larangan mudik, Bamsoet menilai masih banyak pemudik yang nekat melakukan perjalanan.

Bahkan, ada diantara mereka yang menerobos barikade petugas hingga nekat memalsukan hasil tes antigen. 

"Meminta Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk memperketat penjagaan dan meningkatkan pengawasan di setiap titik penyekatan sekaligus bersikap tegas dalam menerapkan sanksi bagi pemudik yang nekat menerobos ataupun memalsukan hasil antigen sesuai peraturan yang berlaku," ujar Bamsoet, kepada wartawan, Senin (10/5/2021). 

Dia turut meminta kepolisian bersama unsur terkait lainnya, untuk membuat strategi penyekatan yang sulit untuk diterobos. 

Salah satu caranya, kata Bamsoet, adalah dengan menambah jumlah personel yang bertugas di setiap posko pemeriksaan atau penyekatan. 

"Sehingga dapat mencegah berulangnya penerobosan barikade petugas oleh pemudik," jelasnya. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan perlu pula adanya evaluasi keseluruhan kegiatan penyekatan larangan mudik, mulai dari kesiapan petugas hingga kendala-kendala yang terjadi di lapangan.

Dengan begitu, hasil dari evaluasi tersebut dapat dijadikan bahan agar lebih mematangkan strategi pelaksanaan larangan mudik untuk kedepannya.

Lebih lanjut, Bamsoet mengharapkan dan mengimbau masyarakat agar tak mudik. Dikhawatirkan hal ini akan membuat lonjakan kasus Covid-19 pasca mudik dilakukan. 

"Mengimbau dan meminta masyarakat untuk tidak nekat melakukan perjalanan mudik dan memahami tujuan dari kebijakan larangan mudik tersebut dibuat agar tidak terjadinya kembali lonjakan kasus pasca libur dan agar pandemi di tanah air segera berakhir," tandasnya. 

Larangan Mudik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan kebijakan larangan mudik untuk wilayah aglomerasi.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, peniadaan larangan mudik lokal atau antar wilayah aglomerasi ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Meski ada kebijakan larangan mudik lokal, lanjut Adita, layanan transportasi tetap berjalan dan tidak ada penyekatan yang dilakukan oleh petugas.

"Layanan transportasi antar wilayah aglomerasi ini tetap berjalan, untuk kepentingan aktivitas esensial seperti logistik, konstruksi, perhotelan dan pelayanan dasar," ujar Adita, Minggu (9/5/2021).

Selain itu transportasi darat seperti kereta api, ungkap Adita, masih akan beroperasi untuk melayani masyarakat yang masih melakukan aktivitas bekerja.

"Tetapi layanan transportasi ini, akan dibatasi jadwal operasionalnya dan akan diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini, menurut Adita, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Isi Permenhub tersebut yaitu:

- Sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

- Kemudian di wilayah Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata) juga tetap beroperasi dengan terbatas.

"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non mudik," ucap Adita.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Reza Deni, Theresia Felisiani, Taufik Ismail, Vincentius Jyestha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas