KPK Sebut Penyidikan Perkara Suap Bupati Nganjuk Dilakukan Bareskrim Polri
KPK mengatakan penyidikan perkara suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat akan dilakukan Bareskrim Polri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidikan perkara suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat akan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Hal ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan bersama antara Bareskrim dan KPK di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
"Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Kedua lembaga ini bekerja sama menyelidiki kasus tersebut mulai akhir Maret 2021, saat KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Baca juga: Bupati Nganjuk Terjaring KPK, PDIP dan PKB Bantah Novi Rahman HIdhayat Kader Mereka
Selanjutnya, saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diperoleh Informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut.
KPK dan Bareskrim pun lakukan koordinasi sebanyak empat kali untuk menghindari tumpang tindih. Setidaknya ada empat poin yang disepakatin oleh Korps Antirasuah dan Korps Bhayangkara.
Pertama, kedua lembaga akan bekerja sama untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Nganjuk Pernah Mengaku Kader PDI-P
Kedua, Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan dimana KPK akan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud.
"Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Lili.
Adapun, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang terjaring OTT KPK ternyata memiliki harta kekayaan senilai Rp 116,8 miliar.
Baca juga: Kabareskrim Bakal Koordinasi Dengan KPK Soal Penanganan Kasus OTT Bupati Nganjuk
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Minggu (10/5/2021).
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menuturkan Novi diduga menerima suap dalam kasus lelang jabatan.
"Diduga TPK dalam lelang jabatan, detailnya kita sedang memeriksa, bersabar dulu nanti kita ekspose (gelar perkara)," kata Ghufron, Senin (10/5/2021).