Pangdam Jaya Mayjen Dudung Bakal Tumpas Premanisme Debt Collector di Ibu Kota: Laporkan ke TNI Polri
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman tegas akan menumpas perilaku premanisme debt collector yang berulah di wilayah Jabodetabek.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman tegas akan menumpas perilaku premanisme debt collector yang berulah di wilayah Jabodetabek.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk tidak memberikan toleransi terhadap aksi premanisme debt collector.
"Tidak ada karena kekuasaan tertentu memanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga menggunakan premanisme termasuk premanisme yang lain seperti geng motor dan sebagainya, rencana kita akan tumpas," kata Dudung saat ditemui di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Hal itu disampaikan Dudung merespons ulah para debt collector yang hendak merampas mobil yang dikendarai anggota TNI ketika hendak mengantar orang sakit.
Dudung mengatakan, tidak ada lagi kegiatan premanisme yang membuat masyarakat resah.
Dudung meminta agar semua pihak menciptakan wilayah Jabodetabek yang tentram, damai, dan masyarakat bisa bebas melaksanakan kegiatan tanpa rasa takut.
Baca juga: Pangdam Jaya Harap Perusahaan Tidak Lagi Manfaatkan Jasa Debt Collector
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada TNI-Polri apabila terjadi tindak premanisme.
"Laporkan ke TNI-Polri, maka kami akan bantu secepat mungkin untuk membantu masyarakat," kata dia.
Dudung juga mengimbau kepada pihak kreditur untuk memberikan toleransi dan tidak lagi melakukan aksi premanisme saat melakukan penagihan.
Pasalnya, pemerintah sudah memberikan restrukturisasi kredit untuk meringankan beban debitur di tengah pandemi Covid-19.
"Dari OJK ini sudah resmi memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Kebijakan ini diharapkan meringankan debitur di masa pandemi Covid-19," kata Dudung.
Sudah ditangkap
Dikutip dari Kompas.com Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap 11 orang debt collector (penagih utang) yang mencoba merampas kendaraan yang sedang dikemudikan anggota Badan Pembinaan Masyarakat (Babinsa) Semper Timur, Serda Nurhadi.
"Sudah ada 11 orang yang kami amankan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Polres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.