Pangdam Jaya Mayjen Dudung Bakal Tumpas Premanisme Debt Collector di Ibu Kota: Laporkan ke TNI Polri
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman tegas akan menumpas perilaku premanisme debt collector yang berulah di wilayah Jabodetabek.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Upaya perampasan mobil yang sedang dikemudikan Serda Nurhadi terjadi pada Kamis lalu di Pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan Serda Nurhadi, Yusri menyebutkan bahwa saat itu Nurhadi sedang membawa mobil yang berisi seseorang yang diduga sakit.
Kemudian saat sampai di pintu tol, mobil diadang oleh ke-11 orang penagih utang tersebut.
"Dia memang cuma mau membawa kendaraan tersebut untuk mengantar keluarga yang diduga sakit," kata Yusri.
"Tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol Koja Barat, terjadi sedikit keributan lagi sehingga ditarik masuk ke Polres," lanjut Yusri.
Yusri menjelaskan, 11 orang tersebut tidak memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan dan tidak mengetahui prosedur yang sah dalam penarikan kendaraan.
"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," lanjutnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHP drngan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Minta maaf
Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.
Pihaknya menyesal telah mengepung mobil yang ditumpangi Serda Nurhadi saat membawa orang sakit.
"Saya yang ditugaskan untuk mengeksekusi mobil tersebut."
"Saya dan rekan-rekan minta maaf terutama TNI AD, dan Babinsa Bapak Nurhadi atas yang kita lakukan kemarin," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/5/2021).
"Yang kita lakukan itu salah, saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin," sambungnya.
Hendry dan debt collector yang lain akan bertanggung jawab atas perilakunya.