Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: 11 Debt Collector Pengancam Serda Nurhadi Itu Preman Semua, Tak Punya Sertifikat Profesi

Disebutkan polisi, ke-11 debt collector merupakan preman yang tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi: 11 Debt Collector Pengancam Serda Nurhadi Itu Preman Semua, Tak Punya Sertifikat Profesi
Tangkap Layar KompasTV
Debt Collector 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta 11 debt collector alias mata elang yang mengancam Serda Nurhadi. Diketahui, 11 debt collector itu sudah ditahan dan ditetapkan tersangka di Polres Metro Jakarta Utara.

Disebutkan polisi, ke-11 debt collector merupakan preman yang tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP.

"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Yusri menyebut mereka direkrut oleh PT ACKJ. Perusahaan itu awalnya mendapat mandat atau surat kuasa dari PT Clipan Finance guna melakukan penarikan mobil terhadap debitur yang menunggak.

Baca juga: Selain Kepung Anggota TNI, Ini 4 Kasus Debt Collector di Tahun 2021 yang Resahkan Masyarakat

Namun, PT. ACKJ merekrut preman-preman untuk melakukan pekerjaan tersebut, padahal seharusnya mereka merekrut orang-orang yang miliki SPPP.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal," tandasnya.

BERITA REKOMENDASI

Para tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHP drngan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: Pangdam Jaya Mayjen Dudung Bakal Tumpas Premanisme Debt Collector di Ibu Kota: Laporkan ke TNI Polri

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengungkap kronologi video yang viral beberapa waktu lalu terkait seorang Babinsa Kodim 0502 Jakarta Utara Serda Nurhadi yang dihadang sejumlah debt collector saat sedang menolong warga di sekitar Kelurahan Semper.

Dudung mengatakan kejadian tersebut merupakan perselisihan antara debitur dan beberapa debt collector yang memaksa untuk mengambil kendaraannya.

Awal mulanya, kata Dudung, Serda Nurhadi pada 6 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB mendapat laporan dari masyarakat bahwa di depan Kelurahan Semper terjadi kemacetan total.

Kemudian, lanjut dia, ada laporan menyusul bahwa ada masyarakat yang menggunakan kendaraan tengah ribut dengan debt collector. 


Atas informasi tersebut, kata Dudung, Nurhadi datang ke lokasi dan berdialog dengan debt collector. 

"Kemudian saudara Nurhadi melihat di dalam mobil ada anak-anak menangis dan ada orang tua yang kesakitan. Memang tujuannya adalah ke rumah sakit. Melihat seperti itu maka Serda Nurhadi mencoba mengambil alih kendaraan untuk menyingkirkan agar kemacetan itu tidak terjadi dan kemudian akan mengarahkan ke rumah sakit," kata Dudung saat konferensi pers di Makodam Jaya Jayakarta Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas