Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Banpresbpum.id atau Eform.bri.co.id, Simak Cara Mencairkan Dana BPUM Rp 1,2 Juta Berikut Ini

Bantuan sebanyak Rp 1.2 Juta diberikan pemerintah untuk pelaku UMKM, daftar penerimanya dapat dicek melalui banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek Banpresbpum.id atau Eform.bri.co.id, Simak Cara Mencairkan Dana BPUM Rp 1,2 Juta Berikut Ini
Istimewa
Ilustrasi Uang bantuan - Bantuan sebanyak Rp 1.2 Juta diberikan pemerintah untuk pelaku UMKM, daftar penerimanya dapat dicek melalui banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini pemerintah masih menyalurkan bantuan khusus kepada para pelaku UMKM.

Para pelaku UMKM berhak mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1,2 Juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Nantinya bantuan akan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu bank Himbara, seperti BRI dan BNI.

Dikutip dari kemenkopumkm.go.id, jika pelaku UMKM tidak memiliki rekening di bank penyalur Banpres, nantinya calon penerima akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Cek laman resmi banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum sebelum mencairkan dana bantuan.

Ternyata masih banyak masyarakat yang mengeluh belum mendapatkan bantuan dan tidak tahu cara mendaftarnya.

Akun Instagram @afahmidlt menuliskan keluhannya dikolom komentar pada postingan @kemenkopukm sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

"Min, untuk pendaftaran bpum tahun 2021 yang katanya batas pendaftaran sampai 31 april 2021 kapan pengumuman min?"

Keluhan tersebut sudah dijawab oleh pihak Kemenkop UKM sebagai berikut:

"@afahmidlt halo sobat, mohon tunggu prosesnya ya."

Pihak Kemenkop UKM menyarankan agar penerima bersabar dan menunggu prosesnya hingga selesai.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cara Daftar BLT UMKM:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair sebelum Lebaran, Akses Laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cek Penerima Bantuan UMKM (BPUM):

Bank BRI

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: LOGIN banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum: Link Resmi Cek BLT UMKM Pakai KTP

Bank BNI

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.
Cek BPUM melalui http://banpresbpum.id (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM via Online: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id dan Cara Mencairkan

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mencairkan Dana BPUM

- Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian peneriam harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek Bantuan UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas