Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Debt Collector Tersangka Pengepung Serda Nurhadi Minta Maaf, Akui Perilakunya Salah: Saya Menyesal

Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi. Pihaknya menyesal telah mengepung mobil tersebut.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Debt Collector Tersangka Pengepung Serda Nurhadi Minta Maaf, Akui Perilakunya Salah: Saya Menyesal
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Hendry Lettemu selaku koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Para debt collector pengepung mobil yang dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Debt collector berjumlah 11 orang itu telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.

Pihaknya menyesal telah mengepung mobil yang ditumpangi Serda Nurhadi saat membawa orang sakit.

"Saya yang ditugaskan untuk mengeksekusi mobil tersebut."

"Saya dan rekan-rekan minta maaf terutama TNI AD, dan Babinsa Bapak Nurhadi atas yang kita lakukan kemarin," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/5/2021).

"Yang kita lakukan itu salah, saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Hendry dan debt collector yang lain akan bertanggung jawab atas perilakunya.

"Saya akan bertangggung jawab dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Pangdam Jaya Harap Perusahaan Tidak Lagi Manfaatkan Jasa Debt Collector

Hendry Lettemu selaku koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.
Hendry Lettemu selaku koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Ia mengaku sudah memahami aturan dalam bekerja sebagai debt collector.

Sehingga, mereka mengakui telah lalai atas kejadian di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu itu.

"Kalau aturan, saya sudah paham. Tapi kemarin kelalaian kita sendiri."

"Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," ungkapnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas