Geledah Kediaman Bupati Nganjuk Novi Rahman, Bareskrim Polri Sita Brankas Berisi Uang Rp 647 Juta
Uang di brankas itu diduga kuat merupakan hasil kejahatan dalam kasus jual-beli jabatan tersangka. Total ada sebanyak Rp 647 juta di dalam brankas.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam dugaan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono menyampaikan pihaknya menemukan brankas yang berisikan uang saat menggeledah kediaman Novi Rahman.
Uang di brankas itu, kata Argo, diduga kuat merupakan hasil kejahatan dalam kasus jual-beli jabatan tersangka. Total, ada sebanyak Rp 647 juta di dalam brankas tersebut.
"Di dalam penangkapan itu kita juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp 647.900.000 itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Tak hanya itu, Argo menuturkan penyidik juga menyita 8 ponsel, buku tabungan hingga dokumen yang diduga berkaitan jual-beli jabatan tersebut.
"Kita juga menyita 8 handphone, ada buku tabungan yang kita sita dan juga ada beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan," jelasnya.
Hingga kini, sambung Argo, Bupati Nganjuk Novi Rahman dan tersangka lainnya akan menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"Para tersangka ini mulai hari ini akan kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri. Ini adalah bentuk koordinasi yang kita lakukan dengan KPK untuk beberapa tindak pidana korupsi yang kita lakukan saat ini," ujar dia.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.
Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.
Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Baca juga: KRONOLOGI OTT Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, 4 Camat Diamankan Beserta Barang Bukti Uang
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, para camat disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.