Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Kemenhub: Kalau Terlanjur Sampai di Kampung Halaman, Coba Tes Covid-19 deh

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyadari banyak masyarakat yang tetap nekat mudik di situasi pandemi Covid-19.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in Jubir Kemenhub: Kalau Terlanjur Sampai di Kampung Halaman, Coba Tes Covid-19 deh
Lusius Genik/Trbunnews.com
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyadari banyak masyarakat yang tetap nekat mudik di situasi pandemi Covid-19.

Untuk itu, Adita meminta masyarakat yang sudah terlanjur mudik dan tiba di kampung halaman untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, kalau perlu, kata Adita, melakukan cek kesehatan berupa swab antigen atau swab PCR.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Menhub: Jumlah Penumpang Pesawat Turun Signifikan

Hal itu disampaikan Adita saat dialog bertajuk Serba-Serbi Covid-19: Kenapa Baiknya #Tidakmudik? yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (11/5/2021).

"Kalaupun sudah sampai juga menyadari betul mereka di daerahnya bisa betul-betul menerapkan protokol dan syukur-syukur mencoba tes deh," kata Adita.

Adita juga menegaskan, pemerintah telah melakukan penyekatan serta meminta untuk para pemudik itu untuk kembali ke rumah masing-masing.

Berita Rekomendasi

Namun, masih ada yang tetap bersikeras untuk mudik.

Baca juga: Penjelasan Jubir Kemenhub Terkait Larangan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

"Sebagian memenuhi syarat tetapi sebagian lain adalah pihak-pihak yang ngeyel," ucap Adita.

"Sebagian sudah kita putar balikan karena menuhi syarat tetapi masih saja ada yang bersikeras," jelas Staf Khusus Menteri Perhubungan ini.

Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.

Penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.

Selain itu, penumpang untuk kunjungan duka atau menyambangi keluarganya yang sakti atau meninggal.

Selian itu, izin bepergian juga berlaku untuk ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, atau masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan mendesak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas