Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Terancam 5 Tahun Penjara

Irjen Pol Argo Yuwono telah mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Polri Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Terancam 5 Tahun Penjara
Kompas TV
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono telah mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono telah mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers yang dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (11/5/2021).

Ketujuh tersangka tersebut di antaranya, Bupati Nganjuk, (NRH) dan ajudan Bupati Nganjuk (MIM).

Sementara pemberi suap, yaitu (DR) Camat Pace, (ES) Camat Tanjunganom dan plt camat Sukomoro, (HR) Camat Berbek,(BS) Camat Loceret, dan (TBW) mantan camat Sukomoro.

"Kemudian yang bersangkutan ini untuk perannya daripada para tersangka ini. Yang pertama adalah Bupati Nganjuk dengan inisial NRH ini telah menerima janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim."

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. ajaj
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat memakai baju tahanan Bareskrim Polri.

Baca juga: Kasus Jual-Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Mulai dari Rp 2 Juta Hingga Rp 50 Juta

"Kedua ada tersangka DR, Camat Pace, ada tersangka ES ini Camat Tanjunganom, dan juga HY ini Camat Berbek, dan kemudian BS ini Camat Loceret dan ada tersangka TBW ini mantan Camat Sukomoro."

"Ini yang diduga telah memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim," kata Argo dalam konferensi pers.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya ada tersangka MIM yang merupakan ajudan dari Bupati Nganjuk, bertugas sebagai penyalur dana sebelum diberikan kepada Bupati Nganjuk.

"Kemudian tersangka ketujuh ini MIM, ini adalah ajudan Bupati Nganjuk. Ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan dia yang menyalurkan. Jadi dia menerima dari para Camat ini kemudian dia yang mengumpulkan dan baru dia berikan kepada Bupati Nganjuk," terang Argo.

Baca juga: Imbas Operasi Pelarangan Mudik, Bupati Nganjuk Dibawa ke Jakarta Memakai Bus

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Camat dan mantan Camat dikenai Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Sementara untuk Bupati Nganjuk dan ajudannya disangkakan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12b UU Tipikor.

Tak hanya itu, semua tersangka juga dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas