Saksi Beberkan Alasan Staf Khusus Edhy Prabowo Catut Nama Politisi PDI-P dalam Ekspor Benur
Andreau Misanta Pribadi disebut menyebut nama Aria Bima politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) guna memuluskan langkah izin ekspor beni
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi disebut menyebut nama Aria Bima politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) guna memuluskan langkah izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur dari sebuah perusahaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anton Setyo Nugroho yang merupakan Kepala Bidang Jejaring Inovasi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Anton mengatakan hal itu saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat eks Menteri KP Edhy Prabowo di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Anton sendiri merupakan PNS Kemenko Marves yang diberi mandat untuk membantu di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam sidang, Anton mengatakan, mulanya Direktur Utama PT Anugrah Bina Niha (PT ABN) Sukanto Ali Winoto menjalin komunikasi untuk pengurusan izin ekspor benur tersebut.
Pada saat itu, Anton meminta kepada Sukanto untuk menyerahkan uang partisipasi sebesar Rp 3,5 Miliar untuk proses perizinan ekspor benur di KKP.
Baca juga: Saksi Ungkap Ada Uang Partisipasi Rp 3,5 M dalam Proses Perizinan Ekspor Benih Lobster
Uang partisipasi tersebut kata Anton diminta oleh Andreau, namun Anton mengaku hanya mendapatkan Rp2,5 miliar dari Sukanto, yang mengaku keberatan dengan jumlah uang tersebut untuk memuluskan perizinan itu.
Setelah menerima uang tersebut, Anton langsung mendatangi Andreau untuk menyerahkan uang tersebut ditambah uang Rp100 juta dari Sukanto sebagai ucapan terima kasih.
Mendengar penjelasan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan arah uang tersebut yang dibawa Anton kepada Andreau.
"Apakah pada saat saksi serahkan uang tersebut, Pak Andreau katakan uang ini untuk Pak Menteri (Edhy Prabowo)?" tanya jaksa dalam persidangan Selasa (11/5/2021).
Menanggapi hal itu, Anton mengaku tidak mengetahui secara pasti arah uang lanjutan yang diserahkan kepada Andreau tersebut.
"Disampaikan itu ada (ke mantan Menteri Edhy) tapi saya gak tahu pasti apakah itu ke Pak Menteri atau tidak," jawabnya.
Lanjut kata dia, guna memberikan langkah kepada PT ABN atas izin ekspor benur ini, Anton menyebut kalau Andreau mengtakan perusahaan tersebut masih memiliki kaitan dengan nama Aria Bima.
Dalam penjelasannya, Anton mengatakan kalau PT ABN itu kata Andreau merupakan perusahaan yang dibawahi oleh Aria Bima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.