Jelang IdulFitri, Presiden Jokowi Tugaskan Kemenperin Distribusikan Masker ke Daerah
Jokowi menugaskan Kementerian Perindustrian mengalokasikan masker ke seluruh Indonesia, termasuk untuk kesiapan pelaksanaan Salat Idulfitri.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengalokasikan masker ke seluruh Indonesia, termasuk untuk kesiapan pelaksanaan Salat Idulfitri.
"Pak Menperin agar menginstruksikan pendistribusian masker ke daerah-daerah, khususnya yang menjadi zona merah dan zona oranye," kata Doni dalam rapat Tingkat Menteri bersama Menteri Agama (Menag) serta kepala lembaga terkait lainnya, Selasa (11/5/2021).
Pihaknya kata Doni tidak memungkinkan untuk mendistribusikan masker ke daerah karena pengadaan barang sudah dialihkan ke Kemenkes dan Kemenperin.
"Kalau kami (BNPB) tidak mungkin karena setelah ada keputusan bersama, untuk pengadaan barang itu berakhir pada tanggal 31 Maret. Untuk semua pengadaan sudah dialihkan ke Kemenkes dan Kemenperin," tuturnya.
Baca juga: Menko PMK Minta Jamaah Salat Ied Wudhu di Rumah
Baca juga: Gubernur Anies Angkat Bicara Soal Warganya Sakit, Kejang dan Meninggal Setelah Vaksin AstraZeneca
Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan pada saat perayaan Idulfitri termasuk di dalam Salat Ied.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh aparat Kemenag hingga ke tingkat daerah.
Namun diakuinya masih terdapat kendala dalam penegakan kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
"Masalahnya, struktur di Kemenag hanya sampai di level imbauan. Kami tidak memiliki alat tekan sehingga teman-teman di lapangan tidak bisa terlalu tegas sehingga perlu dukungan bantuan dan kerja sama pihak keamanan seperti TNI dan Polri," tutur Menag.
Baca juga: Masjid Istiqlal Tidak Selenggarakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, Beriku Penjelasannya
Menanggapi hal tersebut, Menko PMK Muhadjir meminta kepada pihak TNI, Polri, termasuk Polisi Pamong Praja untuk ikut serta melakukan pengawasan dan penegakan bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan terutama saat melaksanakan Salat Idulfitri.
Itu semua demi kesehatan dan keselamatan umat, agar tetap aman dalam menjalani ibadah.
Sementara di lain sisi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 10/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro 4-17 Mei 2021 yang di dalamnya ada khusus berkaitan dengan lebaran.
Ada juga Surat Edaran (SE) Mendagri No. 800 tentang Pembatasan Buka Puasa di Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House dan Halal Bihalal.
SE tersebut sudah diedarkan ke seluruh jajaran hingga di pemerintahan daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.