Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Akhirnya Melawan Setelah Resmi Dinonaktifkan dari KPK

Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya akan melawan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK yang menonaktifkan mereka dari tugasnya sebagai penyidik.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Novel Baswedan Akhirnya Melawan Setelah Resmi Dinonaktifkan dari KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. 

Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, Giri melanjutkan, satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto, lalu tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.

Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.

"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.

Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.

"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri.

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga angkat bicara mengenai penonaktifan Novel Baswedan. Melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah turut berduka.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un," ucap Febri. Kata Febri, keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat."

Berita Rekomendasi

"Apalagi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.(Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas