Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arus Balik Lebaran Diperkirakan 16-20 Mei, Pemerintah Siapkan Antisipasi Cegah Penularan Covid-19

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 di masa libur lebaran.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Arus Balik Lebaran Diperkirakan 16-20 Mei, Pemerintah Siapkan Antisipasi Cegah Penularan Covid-19
Cikwan Suwandi/Tribun Jabar
Suasana pemudik roda dua di Karawang, Rabu (12/5/2021) dini hari. Berbagai upaya dilakukan pemudik untuk mencoba lolos dari penyekatan, dari merengek, menyamar, hingga upaya mengelabuhi petugas dengan berbagai cara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arus balik lebaran Idul Fitri 1442 H diprediksi akan terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19, di antaranya dengan meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk.

Serta membentuk Satgas Khusus di Provinsi Lampung.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menekankan antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.

Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen.

Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.

Berita Rekomendasi

Sebagai tindak lanjut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

"Didalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," katanya dalam Konferensi Pers Bersama terkait Antisipasi Mobilitas Penduduk Paska Idul Fitri 1442 H.

Baca juga: Apresiasi Masyarakat yang Tak Mudik, Menko Airlangga: Anda Semua adalah Pahlawan

Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose.

Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam masa pengetatan pasca lebaran yakni pada 18 - 24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing.

Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas