Berlebaran dari Balik Rutan, Rizieq Sampaikan Pesan Ini ke Simpatisannya
Rizieq Shihab punya pesan khusus bagi para simpatisannya di Lebaran 2021, dia minta seluruh simpatisannya tetap sabar dan kuat menghadapi perjuangan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin eks Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merayakan hari raya Idulfitri 2021 di balik sel rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Meski berada di dalam sel, keluarga telah mengunjungi Rizieq pada Kamis (13/5/2021) kemarin.
Dalam kesempatan itu,Rizieq menyampaikan pesan yang ingin disampaikan kepada simpatisannya.
"Pesan IB HRS, tetap sabar dan kuat ini perjuangan," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (14/5/2021).
Baca juga: Idulfitri, Rizieq Shihab Berdoa Pandemi Covid-19 Cepat Hilang dan Menang Dalam Persidangan
Lebih lanjut, Aziz Yanuar menuturkan Rizieq juga menyampaikan harapannya pada hari raya Lebaran ini.
Kata Aziz, Rizieq berharap dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang tengah menjeratnya dalam dimenangkannya di persidangan.
"Semoga Allah menangkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tengah menjalani penahanan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan.
Kasus itu teregister dalam dua perkara yang berbeda.
Perkara pertama teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.