Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Ditolak! Uang Pecahan Rp 75.000 Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Simak inilah penjelasan mengenai kegunaan uang pecahan Rp 75.000, bisa digunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jangan Ditolak! Uang Pecahan Rp 75.000 Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran yang Sah
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Seorang penjual jasa penukaran uang pecahanan Rp 75.000 rupiah, menawarkan pada pengunjung Pasar Glodok Jalan Pancoran Raya, Jakarta Barat, Senin(9/11/2020). Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000, dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai kegunaan uang pecahan Rp 75.000.

Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.

Hingga saat ini, meski pun dicetak dengan jumlah terbatas, masyarakat masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Lantas apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk transaksi?

Baca juga: Viral, Pedagang Sate Menolak Dibayar dengan Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Sebut Tak Bisa Dipakai

Baca juga: BI Cetak Lagi Uang Peringatan Kemerdekaan RI ke-75, Satu KTP Bisa Tukar 100 Lembar

BI melalui akun instagram resmi @bank_indonesia menjelaskan bahwa uang Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

"Siapa nih diantara #SobatRupiah yang bingung, #UPK75RI bisa atau tidak ya digunakan sebagai alat pembayaran?

Berita Rekomendasi

Sama seperti uang Rupiah yang lain, UPK 75 Tahun RI juga bisa kok sobat gunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.

Apalagi, Bank Indonesia juga sudah #BeriMakna dengan memperbolehkan sobat memiliki banyak UPK 75 Tahun RI. Jadi, jangan sungkan belanja pakai UPK 75 Tahun RI ya!" tulis keterangan dalam akun instagram resmi @bank_indonesia.

Selain itu, BI juga menjelaskan, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Kemudian, pada pasal 33 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap orang yang menolak untuk menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Petugas Bank BTN menghitung uang tunai pecahan Rp 75 ribu di Kantor Cabang Bank BTN Jakarta Harmoni, di Jakarta, Minggu (9/5/2021). Bank BTN mengalokasikan likuiditas dana senilai Rp 13,4 triliun untuk memenuhi kebutuhan uang tunai nasabah perseroan di masa perayaan Idul Fitri 1442 H selama 10 hari terhitung sejak 8-17 Mei 2021. Untuk melayani kebutuhan perbankan para nasabahnya, beberapa kantor cabang Bank BTN juga tetap beroperasi secara terbatas selama periode Idul Fitri 2021 dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS.COM/HO
Petugas Bank BTN menghitung uang tunai pecahan Rp 75 ribu di Kantor Cabang Bank BTN Jakarta Harmoni, di Jakarta, Minggu (9/5/2021). (TRIBUNNEWS.COM/HO)

Baca juga: Dengan 1 KTP, Masyarakat Kini Bisa Dapatkan 100 Lembar Uang Baru Rp 75.000

Berikut ini Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020, dikutip dari bi.go.id:

1. Dalam rangka memperingati 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia akan dikeluarkan dan diedarkan Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020 (selanjutnya disebut URK 75 Tahun Kemerdekaan RI).

2. PBI URK 75 Tahun Kemerdekaan RI berisi pokok pengaturan antara lain:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas