Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Ditolak! Uang Pecahan Rp 75.000 Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Simak inilah penjelasan mengenai kegunaan uang pecahan Rp 75.000, bisa digunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jangan Ditolak! Uang Pecahan Rp 75.000 Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran yang Sah
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Seorang penjual jasa penukaran uang pecahanan Rp 75.000 rupiah, menawarkan pada pengunjung Pasar Glodok Jalan Pancoran Raya, Jakarta Barat, Senin(9/11/2020). Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000, dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah. 

a. Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu Uang Rupiah kertas;

b. Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);

c. Ciri URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yang berupa ciri umum dan ciri khusus;

d. Mekanisme perolehan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu melalui mekanisme penukaran;

e. Tanggal pemberlakuan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu 17 Agustus 2020.

3. Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI merupakan uang Rupiah kertas dengan ciri tertentu yang meliputi ciri umum dan ciri khusus.

4. Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI adalah sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang Rupiah khusus yaitu 75.000 (tujuh puluh lima ribu).

Berita Rekomendasi

5. URK 75 Tahun Kemerdekaan RI dicetak sejumlah 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) bilyet.

6. URK 75 Tahun Kemerdekaan RI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2020.

7. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas