Jangan Ditolak! Uang Pecahan Rp 75.000 Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Simak inilah penjelasan mengenai kegunaan uang pecahan Rp 75.000, bisa digunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
a. Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu Uang Rupiah kertas;
b. Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
c. Ciri URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yang berupa ciri umum dan ciri khusus;
d. Mekanisme perolehan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu melalui mekanisme penukaran;
e. Tanggal pemberlakuan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu 17 Agustus 2020.
3. Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI merupakan uang Rupiah kertas dengan ciri tertentu yang meliputi ciri umum dan ciri khusus.
4. Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI adalah sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang Rupiah khusus yaitu 75.000 (tujuh puluh lima ribu).
5. URK 75 Tahun Kemerdekaan RI dicetak sejumlah 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) bilyet.
6. URK 75 Tahun Kemerdekaan RI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2020.
7. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
(Tribunnews.com/Latifah)