Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021, Perhatikan 10 Poin Ketentuan Ini
Berikut sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS dan PPPk 2021. 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 21 Juni 2021.
Tidak hanya itu, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 juga bakal di buka di tanggal yang sama.
Untuk diketahui, kebutuhan ASN di tahun 2021 ini sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021).
Terdapat sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS sebelum akan mengikuti seleksi.
Baca juga: Link dan Cara Ikut Simulasi CAT BKN untuk Persiapan Daftar CPNS 2021, Kuota 2.500 Pendaftar per Hari
Baca juga: PPPK Guru Hanya Untuk yang Terdaftar di Dapodik, Bagaimana dengan Sarjana Pendidikan Fresh Graduate?
Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, disebutkan setidaknya ada 10 poin ketentuan umum bagi pendaftar CPNS.
Dokumen bahan paparan yang disertai jadwal CPNS 2021 PDF tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Berikut sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).