Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Mei 2021
Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 300 ribu cair pada Mei dan Juni 2021. Simak cara cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
![Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Mei 2021](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-blt.jpg)
2. Selanjutnya, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Kemudian, masukkan kode yang tertera.
6. Klik tombol 'Cari'.
![Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/new-dtks.jpg)
Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Adapun proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Diberitakan oleh Tribunnews sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan jajarannya telah menonaktifkan 21.000.156 data ganda penerima bantuan sosial.
Data ini dinonaktifkan Kemensos dalam rangka perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Tadi saya sampaikan bahwa kita melakukan pengontrolan data sehingga hampir kurang lebih 21.000.156 data yang kita tidurkan," ujar Risma di Kantor Kemensos, Jln Salemba Raya, Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Diskon Listrik PLN Mei 2021, Simak Perubahan Skema Barunya Berikut Ini
Risma menjelaskan data yang ditidurkan karena nama atau penerimanya ganda.
Sehingga, Kemensos mengambil satu data saja untuk dimasukan ke DTKS.
"Kita ambil satu, nah kita memilihnya kemarin, karena kalau kita berikan BST, itu hanya sampai April. Sehingga kita pilih kemudian BPNT yang penerima manfaat bisa terima sampai Desember nanti," ucap Risma.
Kemensos juga telah berkomunikasi dengan BPK, BPKP, KPK, Kejagung dan kepolisian dalam proses penonaktifan puluhan juta data ini.
(Tribunnews.com/Yurika/Fahdi Fahlevi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.