Guru Besar UGM Minta 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Agar Legowo
Menurut Nurhasan, KPK adalah pelaksana Undang Undang, bukan pembuat Undang Undang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nurhasan Ismail menyampaikan pandangan hukumnya mengenai penonaktifan 75 pegawai KPK yang gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Para pegawai yang tidak lulus harus berjiwa besar, karena ini perintah Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 yang sudah diuji di Mahkamah Konstitusi," ujar Nur Hasan, Sabtu (15/5/2021).
Menurut Nurhasan, KPK adalah pelaksana Undang Undang, bukan pembuat Undang Undang.
Karena itu, KPK harus melaksanakan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya.
"Dalam UU no 19 th 2019 tentang KPK, disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.
"Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah no 41 th 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN, dan diatur lagi dalam peraturan komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yang salah syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD1945, NKRI dan pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Novel Baswedan Gaungkan Tagar #BeraniJujurPecat di Twitter, Begini Sikap KPK
Dia menyebutkan, seorang ASN tidak terlibat organisasi terlarang pemerintah dan undang-undang.
Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN).
"BKN yang melaksanakan Test Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1.274 orang dan tidak lulus 75 orang," ucapnya.
"Tapi mengapa sekarang dipersoalkan dan materi test wawasan Kebangsaan yang disalahkan," imbuhnya.
"Sebab yang memenuhi syarat justru lebih banyak, artinya alat ukur test wawasan kebangsaan tidak bermasalah. Materi tes dibuat dan dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang sah BKN bersama Tim Assesment yang profesional," tuturnya.
Nurhasan menyatakan, harusnya anggota KPK yang tidak lulus menghormati bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah.
"Buktinya banyak yang lulus 1.274 orang, dan hanya 75 yang tidak lulus. Harusnya bagi yang tidak memenuhi syarat bersikap ksatria, tidak perlu menyalahkan materi atau orang lain. Harusnya introspeksi ke diri sendiri, kenapa yang lain bisa, saya tidak bisa," tegasnya.
"Jangan sampai kita tergiring pada opini bahwa 1.274 pegawai yang memenuhi syarat dianggap bermasalah," imbuh Nurhasan.
Mengenai banyaknya pertanyaan mengapa tesnya hanya Test Wawasan Kebangsaan?
Karena menurut BKN, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah bahwa untuk menjadi PNS ada tiga macam tes, yakni tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Untuk TIU dan TKP tidak dites lagi karena pegawai KPK sudah bekerja sekian lama di KPK, jadi dua test tidak dilakukan lagi. Tapi untuk Test Wawasan Kebangsaan yang belum pernah dilakukan, semua pegawai wajib mengikuti. Karena banyak yang lulus, jadi hormati juga hak-hak yang lulus," tutupnya.