Pegawai KPK Sebut SK yang Dikeluarkan Firli Bahuri Tak Jelas
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala menyatakan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK tidak memiliki kejelasan arti.
Adapun Benydictus merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Intinya SK itu sama sekali tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung namun tidak ada tindak lanjut," kata Benydictus lewat keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2021).
Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021.
Baca juga: Novel Baswedan Gaungkan Tagar #BeraniJujurPecat di Twitter, Begini Sikap KPK
Untuk salinan yang sah tertanda Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
"Kami ini akan dipecat, dididik, dites ulang, atau malah diputuskan melanggar kode etik, atau bagaimana? Tidak jelas. Kami ini akan tidak bekerja hingga kapan? Tidak jelas juga," tambahnya.
Pegawai di divisi Fungsional Peran Serta Masyarakat KPK itu juga berkata bahwa rilis resmi yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak jelas.
Benydictus merasa bingung dengan diksi 'tanggung jawab' dalam rilis tersebut.
"Sementara kalau melihat rilis resmi jubir juga tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan 'tanggung jawab' sementara dikatakan juga bahwa hak dan 'tanggung jawab' kami masih berlaku aktif," kata dia.
Dalam rilisnya, Ali menyatakan KPK tetap menjamin hak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK.
"Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali, Selasa (11/5/2021).
Ali menjelaskan, pegawai yang gagal tes itu sudah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasannya masing-masing.
Mereka tidak akan bekerja sampai dengan ada keputusan lanjutan.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," jelas Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.