Kapolda Metro Jaya Minta Warga Bawa Surat Swab Tes Covid-19 Sebelum Kembali ke Jakarta
Hal itu dikatakan Kapolda Fadil saat dirinya meninjau pos pemeriksaan arus balik Idul Fitri di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 B.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen pol Fadil Imran mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan kembali ke Jakarta pasca Idul Fitri 1442 H untuk melakukan rapid tes Covid-19 dengan hasil negatif.
Adapun hasil negatif tersebut harus ditunjukkan saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dengan batas waktu melakukan tes rapid 1x24 jam.
Hal itu dikatakan Kapolda Fadil saat dirinya meninjau pos pemeriksaan arus balik Idul Fitri di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 B.
Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan balik ke jakarta agar mempersiapkan diri dengan menyiapkan surat keterangan bebas Covid-19," kata Fadil kepada awak media, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Kemenhub Siapkan 11 Titik di Jawa Barat untuk Lakukan Tes Antigen bagi Pengendara Motor Arus Balik
Lanjut kata Fadil tes Covid-19 tersebut dapat dilakukan para masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta dengan beragam metode pengecekan.
"Baik dari hasil swab antigen maupun dari hasil PCR test," katanya menambahkan.
Kata mantan Kapolda Jawa Timur itu, jika pengendara sudah melakukan tes pemeriksaan Covid-19 di tempat keberangkatan maka akan diloloskan di beberapa pos pemeriksaan yang digelar pihak kepolisian.
Sebab saat ini pihaknya tengah menggelar pos pemeriksaan arus balik Idul Fitri dengan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara yang didapati tidak membawa surat bebas Covid-19 saat hendak kembali ke Jakarta.
Baca juga: Jika Tes Antigen Reaktif, Pemudik Balik ke Jakarta akan Jalani Tes PCR & Isolasi di Wisma Atlet
"Sehingga nanti memudahkan perjalanan kepada masyarakat yang akan kembali ke Jakarta," ucapnya.
Namun, kata Fadil, jika dalam praktiknya ditemukan pengemudi yang membawa surat rapid test antigen palsu maka pihaknya akan melakukan penindakan.
Bahkan kata Fadil, saat ini kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menindak pidana pengendara yang didapati menyertakan surat swab palsu tersebut.
"Pasti kami periksa, kami sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah itu pemalsuan atau tidak, jika ada pemalsuan kita akan proses dengan tindak pidana pemalsuan surat," tutur Fadil.
Kendati begitu Fadil tidak menjelaskan secara detil tindak pidana atau sanksi yang diberikan pihaknya kepada pengendara yang menyalahgunakan surat swab antigen tersebut.
Adapun untuk operasi pos pemeriksaan yang didirikan ini kata mantan Kapolda Jawa Timur itu akan berlangsung sejak hari ini Minggu (16/5/2021) hingga 24 Mei mendatang.
Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan pos pemeriksaan itu akan diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Karena kami menyadari bersama larangan mudik akan selesai tanggal 18 nanti pasti jumlah orang yang kembali menuju Jakarta setelah itu akan meningkat, nah itu kita akan evaluasi terus setiap harinya," imbuhnya.